Berdasarkan
data ICW, pada 2005-2009 aparat penegak hukum telah berhasil menindak 142 kasus
korupsi di sektor pendidikan. Kasus tersebut diantaranya pengelolaan dana BOS,
tunjangan guru, serta sarana dan prasarana pendidikan. Kerugian negara
diperkirakan paling sedikit mencapai Rp 243 juta.
Febri Hendri, dalam acara APBS Partisipatif Sebagai solusi mengatasi korupsi di dunia pendidikan, di Hotel Sofyan Jl Cut Mutiah, Jakartap Pusat, Kamis (25/8/2011).
Dan APBS partisipatif adalah APBS yang disusn bersama warga sekolah seperti : guru, komite sekolah, kepala sekolah, wali murid, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
Namun ada juga di beberapa sekolah yang mana guru lebih mementingkan anggaran untuk mereka sendiri ketika dalam suatu acara besar seperti ulang tahun sekolah itu sendiri daripada memeriahkan acara tersebut padahal acara besar seperti itu terkadang banyak tamu dari pihak luar seperti siswa sekolah lain, atau pengungjung yang berminat untuk mendaftarkan anaknya di sekolah tersebut kelak.
Memang siih, tidak ada kaitannya, tetapi dalam beberapa hal orang pasti akan lebih memilih sekolah yang mana sekolahan tersebut tidak hanya terlihat dalam keilmuannya, tetapi dalam hal lain juga.
Perlu diketahui, bahwa sebuah anggaran dana yang dikeluarkan oleh sekolah seharusnya selalu diberitahukan kepada para siswa. Karena, siswa telah membayar anggaran dana untuk sekolah dan bila hal tersebut tidak dilaksanakan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan baik sengaja atau tidak sengaja seperti korupsi. Dan para siswa yang akan mengadakan suatu acara bila akan meminta sejumlah uang kepada pihak sekolah dan tidak diberikan pasti bertanya-tanya kemana saja uang yang selama ini telah mereka bayar ketika pendaftaran atau tiap semester itu. Sehingga fitnah korupsi yang dilakukan-pun akan menyebar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar